Kamis, 31 Oktober 2013

Apakah PKB tidak berlaku karena serikat pekerja bubar




Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Apakah PKB tidak berlaku karena serikat pekerja bubar dan apakah perusahaan boleh mengganti dengan PP? itulah yang ada di pikiran saya waktu saya mengetahui ada isu seperti itu, sekarang saya hanya coba menerangkan apakah PKB masih berlaku?

perlu kita ketahui berdasarkan Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan bahwa : 


(1)  Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. 

Dengan demikian, secara a-contrario, apabila di (suatu) perusahaan sudah tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh, termasuk jika terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha tidak dilarang mengganti PKB menjadi PP. Artinya, boleh-boleh saja pengusaha mengganti PKB menjadi PP dengan tidak memperpanjang lagi PKB yang ada.

 
Terkait dengan pernyataan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 131 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh..., maka PKB tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu PKB (tersebut). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dalam hal di (suatu) perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh, dan PKB diganti dengan PP, maka ketentuan yang ada dalam PP tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam PKB.
 
Sehubungan dengan pertanyaan diatas, sesuai dengan ketentuan dan uraian tersebut di atas, dapat saya simpulkan, bahwa tidak ada larangan perusahaan mengganti PKB menjadi PP sepanjang dilakukan karena telah bubarnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut. Kemudian, boleh-boleh saja memberlakukan kembali PP sepanjang substansinya tidak lebih rendah atau tidak kurang dari yang selama ini telah disepakati dalam (materi) PKB.



Dasar hukum:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar