Pengusaha Memberikan Data (membayar Iuran Jamsostek) Tak
Sesuai Upah Sebenarnya
Ketentuan mengenai Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(“Jamsostek”) dan pelaksanaannya diatur di dalam UU RI No. 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(“UU Jamsostek”) dan PP No. 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(“PP Jamsostek”) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 84
Tahun 2010, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Program Jamsostek merupakan hak
sekaligus jaminan perlindungan yang diberikan terhadap pekerja, yang wajib
didaftar oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau lebih, atau
membayar upah pekerja paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
yang meliputi (vide/lihat Pasal
6 ayat [1] UU Jamsostek ) :
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
Jaminan Kematian;
c.
Jaminan Hari Tua;
d.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Kepesertaan Program Jamsostek
sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek di atas, dibedakan
menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Kepesertaan Tenaga Kerja dalam Hubungan
Kerja (TK DHK), yaitu orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan)
atau perorangan dengan menerima upah, termasuk tenaga harian lepas, borongan,
dan kontrak, sebagaimana diatur di dalam Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007
(“Permen No. 12 Tahun 2007”) juncto Permenakertrans No.
PER-06/MEN/III/2009 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(“Permen No. 06 Tahun 2009”).
2. Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar
Hubungan Kerja (TK LHK), yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas
risiko sendiri, sebagaimana diatur di dalam Permenakertrans No.
PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja;
dan
3. Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
(HBK JK), yaitu Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan
dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, sebagaimana
diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999.
perhitungan pembayaran iuran yang
dilakukan oleh perusahaan kepada Badan Penyelenggara, dalam hal ini PT.
Jamsostek (Persero), harus didasarkan pada upah bulan yang bersangkutan yang
diterima oleh pekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permen No. 12 Tahun 2007 dihubungkan Pasal 9 PP Jamsostek, yang
menyebutkan:
Iuran setiap bulan wajib
dibayar oleh pengusaha secara berurutan dihitung berdasarkan upah bulan yang
bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja dan dibayarkan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada badan penyelenggara dengan mela
mpirkan formulir jamsostek 2 dan formulir jamsostek 2a untuk bulan yang
bersangkutan beserta data pendukungnya.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 PP Jamsostek
menyebutkan bahwa upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga
kerja selama satu bulan yang terakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
menurut kami perhitungan besarnya iuran yang disetorkan perusahaan kepada PT.
Jamsostek adalah didasarkan pada persentase (%) jenis Jaminan yang didaftarkan
oleh perusahaan atas diri Bapak (Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan
Kematian, dan/atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), dikali upah yang diterima
Bapak pada bulan yang bersangkutan (dalam hal ini dikali Rp3 juta sebagaimana
permisalan yang bapak buat). Oleh karenanya, perhitungan besarnya iuran bukan
didasarkan pada upah minimum, karena upah minimum adalah salah satu bagian dari
komponen upah yang diterima pekerja. Sebagaimana diketahui, upah terdiri dari
upah pokok (serendah-rendahnya upah minimum) ditambah tunjangan yang bersifat
tetap, yang rinciannya dapat dilihat dari uraian Slip Gaji yang biasa diterima
oleh pekerja setiap bulannya.
Perhitungan yang dilakukan oleh
perusahaan Bapak yang didasarkan pada upah minimum, dapat dimungkinkan oleh
beberapa hal, yaitu :
- Ketidaktahuan
perusahaan mengenai besaran dan teknis perhitungan iuran yang harusnya disetor
oleh perusahaan kepada PT. Jamsostek; atau
- Perusahaan
ingin meminimalisasi kewajiban perusahaan dengan mengurangi iuran setiap bulan
yang harus disetor kepada PT. Jamsostek, karena berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP Jamsostek,
pengusaha menanggung penuh iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan untuk iuran jaminan Hari Tua 3,70%
ditanggung oleh pengusaha dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
Dengan adanya perhitungan yang didasarkan pada upah minimum
atau tidak sesuai dengan upah sebenarnya yang diterima maka akan mengakibatkan
iuran yang disetorkan perusahaan kepada PT. Jamsostek akan lebih kecil dan
secara signifikan akan menyebabkan pengurangan terhadap besarnya uang Jaminan
yang akan terima di kemudian hari. Oleh karenanya, Anda mempunyai hak
mengajukan complaint atau keberatan terlebih dahulu kepada Perusahaan
agar Perusahaan segera mengajukan perubahan perhitungan upah (perubahan upah)
kepada PT. Jamsostek. Hal ini karena yang wajib mengajukan perubahan adalah
Perusahaan.
Anda juga dapat menginformasikan dan
mengajukan keberatan kepada PT. Jamsostek, baik di kantor cabang maupun kantor
pusat, apabila ternyata perusahaan tidak mengindahkan dan menindaklanjuti
keberatan Anda. Di samping itu, Anda juga bisa mengajukan pengaduan kepada
Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, apabila ada
dugaan kesengajaan pembayaran iuran dan pelaporan data upah Anda yang tidak
benar yang diberikan perusahaan kepada PT. Jamsostek.
Apabila ternyata terbukti benar
perusahaan/pengusaha menyampaikan data yang tidak benar, yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran Jaminan kepada tenaga kerja maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Jamsostek,
perusahaan/pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Di samping
itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29
ayat (1) UU Jamsostek, pengusaha dapat diancam pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
RI No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 84 Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12/MEN/VI/2007 juncto
No. PER-06/MEN/III/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER- 24/MEN/VI/2006)
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi
Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja; dan
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan
Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi