PERUNDINGAN PKB
Pada prinsipnya, perjanjian kerja
bersama (PKB) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau
beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Sementara itu, di dalam UUK ataupun
dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan
tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak
tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh
advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu
pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam
perundingan pembuatan PKB.
Meski demikian, dalam konteks ini perlu
diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang
belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal
yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK).
Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat
pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang
paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian, meskipun salah satu
pihak atau para pihak mewakilkan kepada advokat dalam perundingan
pembuatan PKB namun mereka (serikat pekerja dan pengusaha) harus tetap
terlibat aktif dalam proses tersebut.
Dengan demikian, kalaupun ada advokat
dalam perundingan pembuatan PKB, maka seyogianya ia hanya mendampingi
pihak yang berunding. Pihak pengusaha dan pekerja lah yang tetap aktif
dalam perundingan tersebut.
Demikian pandangan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar