Penyelesaian tentang perselisihan hubungan industrial diatur dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU PHI”). Yang dimaksud dengan perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 2 UU PHI menjelaskan tentang 4 jenis hubungan industrial meliputi:
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (a.) dalam
Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (b.) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (c.) ada ketentuan normatif tidak dilaksanakan.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam
perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor,
uang makan, premi dana lain-lain.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan
kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan
alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat
buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian
paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan
pekerjaan.
Jumat, 26 Juli 2013
Perundingan PKB di wakilkan oleh Pengacara
PERUNDINGAN PKB
Pada prinsipnya, perjanjian kerja
bersama (PKB) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau
beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Sementara itu, di dalam UUK ataupun
dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan
tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak
tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh
advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu
pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam
perundingan pembuatan PKB.
Meski demikian, dalam konteks ini perlu
diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang
belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal
yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK).
Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat
pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang
paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian, meskipun salah satu
pihak atau para pihak mewakilkan kepada advokat dalam perundingan
pembuatan PKB namun mereka (serikat pekerja dan pengusaha) harus tetap
terlibat aktif dalam proses tersebut.
Dengan demikian, kalaupun ada advokat
dalam perundingan pembuatan PKB, maka seyogianya ia hanya mendampingi
pihak yang berunding. Pihak pengusaha dan pekerja lah yang tetap aktif
dalam perundingan tersebut.
Demikian pandangan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PKB yang melewati masa berlaku empat tahun
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Perihal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) telah diatur di dalam Pasal 116-Pasal 135 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Di samping itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011
(“Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011”) sebagai pengganti
Permenakertrans Nomor.PER.08/MEN/III/2006 dan Kepmenakertrans No.
KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Mengenai keberlakuan PKB, diatur di dalam Pasal 123 UUK, yang menyebutkan :
Pasal 123
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian
kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang
sedang berlaku.
(4) Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap
berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 123 UUK tersebut di atas, maka PKB hanya berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun,
serta tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun apabila perundingan
mengenai perubahan/pembuatan PKB baru tidak mencapai kesepakatan.
Berkaitan
dengan pertanyaan Anda mengenai status keberlakuan PKB setelah 4 tahun
(2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan
berunding), maka kami akan menjawab dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bahwa
UUK maupun Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur akibat
hukum dari PKB yang masa keberlakuannya setelah melewati 4 tahun tahun
(2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan
berunding);
2. Bahwa
PKB merupakan sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan serikat pekerja yang mana mengikat dan berlaku
sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata), selama memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Di samping itu, lebih tegas di dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK,
PKB yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka
ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku
adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.
3. Bahwa
keberlakuan PKB juga tidak bergantung pada proses pendaftaran PKB di
instansi ketenagakerjaan, di mana PKB tersebut didaftarkan bukan untuk
mendapatkan pengesahan seperti halnya pendaftaran Peraturan Perusahaan
(“PP”) sehingga meskipun tidak didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku
bagi kedua belah pihak. Sedangkan, pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring
dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di
perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan
pelaksanaan PKB.
Berdasarkan
atas uraian hal tersebut di atas, maka menurut hemat kami PKB yang masa
keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1
tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) seperti yang Anda
tanyakan, masih tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB
tersebut tidak dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana
syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK. Namun demikian juga harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
sebelum diadakan perundingan, telah terlebih dahulu dibuat Tata Tertib
(“Tatib”), yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, yaitu;
Pasal 19 :
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan pembuatan tata tertib;
b. susunan tim perunding;
c. lamanya masa perundingan;
d. materi perundingan;
e. tempat perundingan;
f. tata cara perundingan;
g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
h. sahnya perundingan; dan
i. biaya perundingan.
2. Apakah di dalam Tatib diatur dan disepakati bahwa setelah habis masa perundingan dan perundingan kemudian mengalami kebuntuan (deadlock)
disepakati PKB yang berlaku dinyatakan tidak berlaku? Apabila hal
tersebut diatur dan disepakati, maka setelah kedua belah pihak
menyatakan kebuntuan atau tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan,
PKB tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan penyelesaian mengenai hak-hak
kedua belah pihak merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam hal ini UUK dan peraturan terkait lainnya;
3. Apakah
di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai ketentuan bahwa
pasal-pasal yang sudah disepakati bisa langsung berlaku tanpa menunggu
disepakatinya seluruh subtansi di dalam PKB? Apabila hal tersebut diatur
dan disepakati, maka pasal-pasal yang sudah disepakati dalam
perundingan dapat diberlakukan tanpa harus menunggu disepakatinya
keseluruhan substansi PKB.
4. Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai mekanisme penyelesaian sebagaimana ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), jika perundingan mengalami deadlock? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka jika terjadi deadlock, selanjutnya
diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang diatur di dalam UU
PPHI. Namun, pasal-pasal yang akan diperselisihkan harus dicermati dan
dilihat terlebih dahulu apakah termasuk perselisihan hak ataukah
perselisihan kepentingan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011
tentangTata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Langganan:
Postingan (Atom)

