Jumat, 26 Juli 2013

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian tentang perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 2 UU PHI menjelaskan tentang  4 jenis hubungan industrial meliputi:

1.      Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (a.) dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (b.) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (c.) ada ketentuan normatif tidak dilaksanakan.

2.      Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.

3.      Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.

4.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Perundingan PKB di wakilkan oleh Pengacara


PERUNDINGAN PKB


Pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
 
Sementara itu, di dalam UUK ataupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB.
 
Meski demikian, dalam konteks ini perlu diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK). Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.
 
Dengan demikian, meskipun salah satu pihak atau para pihak mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB namun mereka (serikat pekerja dan pengusaha) harus tetap terlibat aktif dalam proses tersebut.
 
Dengan demikian, kalaupun ada advokat dalam perundingan pembuatan PKB, maka seyogianya ia hanya mendampingi pihak yang berunding. Pihak pengusaha dan pekerja lah yang tetap aktif dalam perundingan tersebut.
 
Demikian pandangan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PKB yang melewati masa berlaku empat tahun


PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
 

Perihal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) telah diatur di dalam Pasal 116-Pasal 135 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Di samping itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011 (“Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011”) sebagai pengganti Permenakertrans Nomor.PER.08/MEN/III/2006 dan Kepmenakertrans No. KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Mengenai keberlakuan PKB, diatur di dalam Pasal 123 UUK, yang menyebutkan :
Pasal 123
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 UUK tersebut di atas, maka PKB hanya berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, serta tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun apabila perundingan mengenai perubahan/pembuatan PKB baru tidak mencapai kesepakatan.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai status keberlakuan PKB setelah 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding), maka kami akan menjawab dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa UUK maupun Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur akibat hukum dari PKB yang masa keberlakuannya setelah melewati 4 tahun tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding);
2.      Bahwa PKB merupakan sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja yang mana mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata), selama memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUH Perdata. Di samping itu, lebih tegas di dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK, PKB yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.
3.      Bahwa keberlakuan PKB juga tidak bergantung pada proses pendaftaran PKB di instansi ketenagakerjaan, di mana PKB tersebut didaftarkan bukan untuk mendapatkan pengesahan seperti halnya pendaftaran Peraturan Perusahaan (“PP”) sehingga meskipun tidak didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku bagi kedua belah pihak. Sedangkan, pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Berdasarkan atas uraian hal tersebut di atas, maka menurut hemat kami PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) seperti yang Anda tanyakan, masih tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB tersebut tidak dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK. Namun demikian juga harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Apakah sebelum diadakan perundingan, telah terlebih dahulu dibuat Tata Tertib (“Tatib”), yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja, sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, yaitu;
Pasal 19 :
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a.      tujuan pembuatan tata tertib;
b.      susunan tim perunding;
c.      lamanya masa perundingan;
d.      materi perundingan;
e.      tempat perundingan;
f.       tata cara perundingan;
g.      cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
h.      sahnya perundingan; dan
i.        biaya perundingan.
2.      Apakah di dalam Tatib diatur dan disepakati bahwa setelah habis masa perundingan dan perundingan kemudian mengalami kebuntuan (deadlock) disepakati PKB yang berlaku dinyatakan tidak berlaku? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka setelah kedua belah pihak menyatakan kebuntuan atau tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan, PKB tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan penyelesaian mengenai hak-hak kedua belah pihak merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UUK dan peraturan terkait lainnya;
3.      Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai ketentuan bahwa pasal-pasal yang sudah disepakati bisa langsung berlaku tanpa menunggu disepakatinya seluruh subtansi di dalam PKB? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka pasal-pasal yang sudah disepakati dalam perundingan dapat diberlakukan tanpa harus menunggu disepakatinya keseluruhan substansi PKB.
4.      Apakah di dalam Tatib, diatur dan disepakati mengenai mekanisme penyelesaian sebagaimana ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), jika perundingan mengalami deadlock? Apabila hal tersebut diatur dan disepakati, maka jika terjadi deadlock, selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang diatur di dalam UU PPHI. Namun, pasal-pasal yang akan diperselisihkan harus dicermati dan dilihat terlebih dahulu apakah termasuk perselisihan hak ataukah perselisihan kepentingan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor.PER. 16/MEN/XI/2011 tentangTata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama